Terkait penyebab belum ditandatanganinya SK tersebut, Warlan mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat kemungkinan adanya revisi terhadap susunan anggota Dewan Pengupahan.
Ia menyebut, keterlambatan tersebut diduga terjadi di tengah proses peralihan jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja. Meski demikian, Warlan menegaskan informasi mengenai persoalan revisi tersebut masih membutuhkan klarifikasi langsung dari pemerintah daerah.
“Saya sudah tanya ke Dinas Tenaga Kerja, katanya sudah disodorkan kepada Pemda Subang. Informasinya ada keinginan revisi tentang siapa yang duduk di Dewan Pengupahan itu. Tapi kebenarannya saya belum tahu. Makanya saya butuh klarifikasi dari Bupati, Sekda, atau pihak lainnya agar persoalannya jelas,” ungkapnya.













