Aksi  

Aliansi Buruh Subang Demo di Empat Lokasi, Disnakertrans Sebut SK Dewan Pengupahan Masih Berproses

SAE/PESANJABAR
Peserta aksi Aliansi Buruh Subang membawa poster tuntutan, Selasa (3/11/2026)

SUBANG.pesanjabar.com – Aliansi Buruh Subang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik pemerintahan Kabupaten Subang, mulai dari Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Gedung DPRD, Rumah Dinas Bupati, hingga Kantor Bupati Subang. Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait kebijakan pengupahan, perlindungan pekerja, dan kepastian regulasi ketenagakerjaan, Selasa (3/11/2026).

Aksi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dengan mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Subang. Massa kemudian melanjutkan aksi ke Gedung DPRD, Rumah Dinas Bupati, hingga Kantor Bupati Subang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Buruh Subang membawa sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Bupati Subang segera menerbitkan SK Dewan Pengupahan Kabupaten dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Kedua, menuntut kenaikan UMK Kabupaten Subang tahun 2027 menjadi Rp4,5 juta. Ketiga, mendesak DPRD Subang merekomendasikan kejelasan draf naskah Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI.

Keempat, meminta Gubernur Jawa Barat mencabut SK UMSK tahun 2026 dan segera menerbitkan SK UMSK baru sesuai keputusan PTUN. Kelima, menuntut kepastian perlindungan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembentukan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.

Laman: 1 2 3 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *