SUBANG.pesanjabar.com – Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Subang, Warlan, mendesak Bupati Subang segera menandatangani Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Kabupaten. Pasalnya, hingga Selasa (3/11/2026), SK tersebut belum ditandatangani sehingga dikhawatirkan menghambat proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2027.
Desakan tersebut disampaikan Warlan saat mengikuti aksi penyampaian aspirasi Aliansi Buruh Subang di Gedung DPRD Kabupaten Subang. Menurutnya, keberadaan SK Dewan Pengupahan sangat penting sebagai dasar legalitas bagi anggota dewan pengupahan untuk melaksanakan rapat dan membahas kebijakan pengupahan tahun mendatang.
Warlan mengatakan, proses pembahasan UMK 2027 semakin dikejar waktu. Sementara itu, Dewan Pengupahan belum dapat menjalankan tugasnya secara optimal karena belum memiliki SK terbaru.
“Saya menuntut Bupati segera menandatangani SK Dewan Pengupahan. Karena SK-nya sampai sekarang belum ditandatangani, sedangkan kita dikejar waktu untuk melakukan rapat-rapat tentang pengupahan atau upah di 2027. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Warlan.
Ia menegaskan, pembahasan UMK harus dilakukan melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum jelas. Menurutnya, tanpa SK tersebut, legalitas pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan berpotensi dipersoalkan, terutama oleh pihak perusahaan maupun pihak lainnya.
“Bagaimana mau kita membahas UMK, sedangkan yang membahasnya yaitu Dewan Pengupahan belum di-SK-kan. Nanti ada celah ketika kita ditanya pihak perusahaan atau pihak lain, apa legalitasnya untuk melakukan rapat pengupahan, sedangkan SK-nya saja belum ada,” katanya.













