Salah satu faktor penyebab keterlambatan adalah proses pembaruan data penerima bansos yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Data terbaru digunakan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dalam proses tersebut, sekitar 11 ribu lebih KPM dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat, misalnya karena kondisi ekonomi yang sudah membaik. Selain itu, puluhan ribu penerima lainnya keluar dari program melalui mekanisme graduasi mandiri. Kuota yang tersedia kemudian dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penentuan penerima bansos sepenuhnya berbasis data, bukan keputusan pemerintah daerah, demi menjaga transparansi dan keadilan.
Secara teknis, penyaluran bansos harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi data, penerbitan surat perintah membayar (SPM), hingga proses transfer melalui bank penyalur.
Dengan sistem distribusi bertahap ini, keterlambatan pencairan di sejumlah daerah, termasuk Subang, masih dianggap wajar. Pemerintah memastikan bansos tahap kedua tetap akan disalurkan kepada sekitar 18 juta penerima yang telah terverifikasi.












