Pendanaan MBG Dipisah, Komisi X Minta Roadmap Transisi Disiapkan

dpr.go.id/PESANJABAR
Komisi X DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi wajib anggaran pendidikan mulai APBN 2028.

Komisi X DPR RI, lanjut Kurniasih, akan mengawal penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan tetap terpenuhi. Selain itu, komisi juga akan memastikan tersedianya skema pendanaan Program MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.

Ia juga meminta pemerintah segera menyusun peta jalan atau roadmap implementasi putusan MK sebagai pedoman transisi menuju skema pendanaan baru. Langkah tersebut dinilai penting agar perubahan mekanisme pembiayaan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program.

“Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Kurniasih berharap implementasi putusan MK mampu menghasilkan kebijakan publik yang saling menguatkan antara peningkatan kualitas pendidikan dan pemenuhan gizi anak. Menurutnya, kedua agenda tersebut harus berjalan beriringan sebagai fondasi menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.

“Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (**)

Laman: 1 2

Source: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *