Hukum  

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Diterima

mkri.id/PESANJABAR
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Dalam pertimbangannya, MK turut menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.

Para pemohon sebelumnya mendalilkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 memiliki persoalan administratif karena tidak diperkuat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Setelah memeriksa bukti dan keterangan para pihak, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri pada jenjang yang setara dengan SLTA.

Keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah juga menjadi bagian dari pertimbangan. Dalam persidangan disebutkan dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut bukan berupa ijazah atau dokumen kelulusan, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen tersebut pada dasarnya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Meski MK menguraikan sejumlah fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran, permohonan akhirnya tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan, berdasarkan UU MK dan Peraturan MK mengenai perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, pemohon dalam perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara Indonesia.

Atas pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Selasa (6/10/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden. Mereka berpendapat, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi sejak proses pencalonan, maka status pencalonan hingga penetapan dan pelantikan sebagai wakil presiden seharusnya dinyatakan tidak sah. (**)

Laman: 1 2

Source: mkri.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *