Menurutnya, setiap pelanggaran dalam pelaksanaan program berpotensi memengaruhi kualitas layanan kepada masyarakat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto. Ia menegaskan bahwa Program MBG merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus dijalankan secara akuntabel dan sesuai aturan.
“Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat. Jika ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam rapat tersebut terungkap masih terdapat sejumlah dapur pelaksana yang belum dilengkapi peralatan pengolahan makanan secara memadai. Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi kualitas produksi makanan dan standar kebersihan yang menjadi syarat utama program.
Selain sarana dapur, kualitas menu juga menjadi fokus pengawasan. Pemerintah daerah menegaskan setiap penerima manfaat berhak memperoleh makanan yang bergizi, higienis, bervariasi, dan disalurkan tepat waktu.

Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses pengolahan makanan, distribusi, administrasi, hingga kualitas makanan yang diterima masyarakat. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga proses hukum.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap keterlibatan aktif para camat dan dukungan pengawasan dari kejaksaan dapat memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan tertib, tepat sasaran, serta bebas dari penyimpangan di lapangan. (****)








