Dalam diskusi tersebut, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perlindungan situs-situs bersejarah dan peninggalan budaya di Kabupaten Subang. Menurut Mang Eko, sejumlah situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya masih menghadapi ancaman kerusakan.
Ia menilai, keberadaan investasi dan pembangunan industri di Kabupaten Subang perlu berjalan beriringan dengan upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya daerah.
“Kita tidak melarang pemerintah Kabupaten Subang untuk menerima investasi. Malah kita mendukung untuk adanya investasi yang datang ke Subang. Tetapi, tolong dijaga situs-situs yang ada di daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap Perda Kebudayaan nantinya mampu mengakomodasi kepentingan seniman muda, seniman senior, maupun para budayawan. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pelaku seni untuk terus berkarya dan memperoleh kehidupan yang layak.
