KPK dan Pemprov Jabar Bahas Tata Kelola Tambang, Kang Rey Minta Solusi Tanpa Rugikan Masyarakat

Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menyampaikan arahan terkait optimalisasi pengawasan pertambangan.

H. Sumasna menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang sebelumnya digelar di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menuturkan bahwa rapat ini menjadi ruang diskusi mengenai langkah optimalisasi perizinan dan pengawasan pertambangan agar memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hari ini kita berdiskusi tentang tata kelola pertambangan di Kabupaten Subang, bagaimana perizinan dan pengawasan dapat lebih optimal sehingga memberikan tambahan PAD,” ujar Arief.

Ia menyebut bahwa persoalan pertambangan tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia. Dampak negatif pertambangan yang lebih besar dibanding manfaat ekonominya harus dicari solusinya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Dampak buruk pertambangan sering kali lebih besar daripada PAD yang diterima. Karena itu kita harus mencari solusi bersama yang menguntungkan semua pihak,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subang Kang Rey menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat yang diharapkan mampu menjawab persoalan pertambangan di Subang, terutama yang bersinggungan dengan pesatnya pembangunan daerah.

“Terima kasih, semoga pertemuan ini memberi solusi bagi Kabupaten Subang yang saat ini sedang banyak pembangunan,” ungkapnya.

Kang Rey menegaskan bahwa Pemkab Subang tidak menolak investasi maupun pembangunan, namun perlu memastikan aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang kuat dan dikelola sesuai prosedur demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Prinsipnya Subang berada dalam dilema tambang. Kami harus menjaga alam, tetapi juga mendukung pertumbuhan pembangunan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kebutuhan akan MBLB cukup mendesak karena adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan industri di Subang. Oleh sebab itu, rapat ini penting dilakukan seiring penyusunan RTRW yang tengah dibahas.

“Kami sedang melakukan perbaikan RTRW, sehingga keputusan ini bisa dimasukkan dalam pembahasan,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Kang Rey berharap pemerintah daerah segera memiliki payung hukum yang jelas agar pengelolaan pertambangan dapat berjalan tanpa merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai tata kelola tambang di Jawa Barat dan Subang oleh jajaran Dinas ESDM, DLH Jawa Barat, Inspektorat, dan sejumlah perangkat daerah Kabupaten Subang. (****)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *