SUKABUMIKOTA.pesanjabar.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Penetapan tersebut didasarkan pada rekomendasi bupati dan wali kota, serta hasil kajian dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Dalam keputusan tersebut, upah minimum ditetapkan untuk 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi sebesar Rp5.999.443, sementara Kabupaten Pangandaran menjadi yang terendah dengan Rp2.351.250. Untuk Kota Sukabumi, upah minimum tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.192.807.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menjelaskan bahwa besaran UMK Kota Sukabumi mengalami kenaikan sekitar 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta kemampuan dunia usaha.
“Kesepakatannya berada di titik tengah, saling memberi dan saling menerima. Mudah-mudahan ini menjadi penanda bahwa tahun 2026 lebih sejahtera, baik bagi pekerja, dunia usaha, maupun iklim investasi,” ujar Punjul saat diwawancarai usai talkshow di Radio Swara Perintis, Selasa (6/1/2026).
Ia berharap penetapan UMK tahun 2026 ini dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (****)






