Komisi II DPR RI Kunjungi Subang, Bahas Persoalan Pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait persoalan pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Rabu (23/09/2026).

SUBANG.pesanjabar.com – Persoalan pertanahan dan perlindungan lahan sawah menjadi perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Subang. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Rabu (23/09/2026).

Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., dan diterima langsung Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP.

Pertemuan tersebut menjadi forum untuk membahas kondisi pertanahan di Kabupaten Subang, khususnya terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan upaya menjaga lahan pertanian di tengah perkembangan pembangunan kawasan industri.

Bupati Subang Kang Rey mengatakan kunjungan Komisi II DPR RI tersebut menjadi momentum penting untuk menyampaikan kondisi riil pertanahan dan lahan pertanian di Kabupaten Subang kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar persoalan pertanahan maupun pemanfaatan ruang tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan, terlebih Subang saat ini menghadapi perkembangan pembangunan di sektor pertanian dan industri secara bersamaan.

“Karena memang pada prinsipnya kami dilema, satu sisi kami pertahankan lumbung padi nasional, tapi di sisi lain kami ingin berkembang menjadi daerah industri, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Kang Rey.

LP2B Subang Capai 76.180 Hektare

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Subang juga menyampaikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Subang dalam mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, melalui Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 500.6.1/Kep.214-Disperta/2026 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Subang tertanggal 15 April 2026, luas LP2B yang ditetapkan mencapai 76.180 hektare dari luas lahan baku sawah sebesar 91.797 hektare berdasarkan data tahun 2023.

Kang Rey menegaskan, pemerintah daerah berupaya mencari titik keseimbangan antara mempertahankan Subang sebagai salah satu lumbung pangan nasional dengan kebutuhan pengembangan industri.

Upaya tersebut, kata dia, juga diarahkan untuk meminimalisasi potensi konflik agraria melalui penguatan koordinasi dan optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Dengan masuknya industri pun, kami akan tetap menjadi penyuplai padi nasional,” tegasnya.

Komisi II Soroti Penguatan GTRA

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kunjungan kerja tersebut berkaitan dengan tugas pengawasan Komisi II terhadap mitra kerjanya, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia menjelaskan, pembahasan pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi penting dilakukan untuk mencegah persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik yang lebih kompleks, terutama di daerah yang mengalami perkembangan pembangunan cukup pesat seperti Kabupaten Subang.

Menurut Rifqinizamy, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan memiliki konsekuensi terhadap pemanfaatan lahan. Ia menyebut beberapa kewajiban yang perlu diperhatikan, antara lain pemanfaatan lahan sesuai peruntukan, menjaga kesuburan lahan, serta menghindari alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut menjadi penting bagi Subang yang memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penghasil pangan nasional sekaligus tengah mengalami perkembangan kawasan industri.

Rifqinizamy juga menyoroti peran GTRA di tingkat daerah. Menurutnya, forum tersebut perlu diperkuat agar tidak sekadar menjadi wadah koordinasi, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

“Kami menyimpulkan bahwa GTRA ini belum berperan dengan maksimal, pertemuan GTRA secara reguler masih sulit untuk dilakukan, output dan outcome kinerja GTRA pun kerap kali belum maksimal,” ungkapnya.

Ia menilai keberadaan GTRA dapat menjadi salah satu forum untuk mencari penyelesaian atas persoalan pertanahan sesuai karakteristik masing-masing daerah.

“Untuk kemudian dapat memecahkan persoalan pertanahan di levelnya masing-masing,” katanya.

Laman: 1 2

Exit mobile version