Hukum  

Ketua KPK Soroti Ketidakhadiran Nusron Wahid dalam Pemeriksaan

republika.co.id/PESANJABAR
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Meski demikian, KPK memastikan proses pemeriksaan terhadap Nusron akan tetap dilanjutkan. Penyidik disebut akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaannya,” ujar Setyo.

KPK juga mendorong Nusron untuk bersikap kooperatif dan memenuhi pemanggilan berikutnya guna membantu proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK Telusuri Aliran Dana

Dalam perkara tersebut, KPK juga tengah mendalami peruntukan sejumlah uang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyebut penyidik masih menelusuri penggunaan uang tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan pemanfaatannya untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Dalam perkara itu, ADR dan LEV diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap.

KPK menjerat para tersangka menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara lebih menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut. (**)

Laman: 1 2

Source: republika.co.id
Exit mobile version