JAKARTA.pesanjabar.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan ijazah maupun dokumen yang menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dalam sidang tersebut, Gogot menjelaskan bahwa layanan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan proses penilaian untuk menentukan kesetaraan hasil belajar dari sistem pendidikan asing dengan sistem pendidikan nasional.
Menurutnya, dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh lembaga pendidikan tempat seseorang menempuh pendidikan di luar negeri. Sementara pemerintah Indonesia menerbitkan dokumen hasil penilaian kesetaraan sebagai produk administrasi layanan penyetaraan.
Permohonan Penyetaraan Gibran Diajukan pada 2019
Gogot juga memaparkan proses pengajuan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Permohonan tersebut diajukan melalui layanan daring pada 6 Agustus 2019.
Dokumen yang disampaikan dalam permohonan tersebut berasal dari sejumlah lembaga pendidikan, yakni SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.
Setelah permohonan diterima, tim layanan penyetaraan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Selanjutnya, berkas tersebut diserahkan kepada Tim Penilai untuk dilakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap substansi hasil belajar.













