Penilaian dilakukan dengan melihat keseluruhan riwayat pendidikan, termasuk penyandingan mata pelajaran serta learning outcome atau standar kompetensi lulusan. Hasil penilaian menyatakan riwayat pendidikan tersebut memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Kemendikdasmen kemudian menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019. Surat itu menyatakan pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Gogot menjelaskan, proses penilaian dilakukan melalui dua aspek, yakni administratif dan substantif. Aspek administratif mencakup pemeriksaan kesinambungan riwayat pendidikan, identitas, serta dokumen pendukung. Sedangkan aspek substantif dilakukan dengan membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.
O-Level Jadi Bagian dari Riwayat Pendidikan
Dalam proses penilaian tersebut, sertifikat O-Level tidak ditempatkan secara otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia. Dokumen itu dipandang sebagai salah satu bagian dari riwayat pendidikan jenjang menengah.
Tim Penilai juga mempertimbangkan pendidikan lanjutan yang ditempuh di UTS Insearch, Australia. Sejumlah mata kuliah seperti accounting, financial management, business law and ethics, marketing, microeconomics, dan management kemudian disandingkan dengan struktur mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan.
KBRI Singapura dan Australia Beri Keterangan
Dalam persidangan yang sama, Atase Pendidikan KBRI Singapura yang diwakili Nur Aeni Ariyanti menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen yang berkaitan dengan jenjang pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam arsip KBRI.
Keterangan serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra yang diwakili Yuli Rahmawati. Berdasarkan penelusuran arsip, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, pihaknya menyatakan tidak memiliki pengajuan permohonan atas nama Gibran.
Yuli juga menjelaskan mekanisme pendidikan di Singapura dan Australia serta jenis dokumen yang diterbitkan pada setiap jenjang pendidikan. Untuk peserta yang dinyatakan lulus, dokumen dapat berupa testamur dan transkrip, sedangkan program foundation memiliki sertifikat dan transkrip hasil studi.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang antara lain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan masih memerlukan waktu untuk mendalami bahan dan bukti yang disampaikan para pihak sebelum menentukan agenda selanjutnya. (**)













