Kemendagri dan Pemkab Subang Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Melalui sinergi bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Pemkab Subang berkomitmen meningkatkan kualitas aparatur desa, BPD, dan kelembagaan masyarakat demi pelayanan publik yang semakin baik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa kemajuan suatu daerah sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola pemerintahan desa sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menilai kunjungan Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta menjadi wujud nyata komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa melalui pembinaan, pendampingan, dan evaluasi yang berkelanjutan.

Kang Asep menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta pembangunan desa yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas yang harus terus diperkuat.

“Bagi kami, desa merupakan fondasi pembangunan daerah. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, serta kelembagaan masyarakat desa menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan diskusi dan pengisian kuesioner IKP yang dinilai menjadi langkah strategis dalam memetakan kondisi penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai dasar penyusunan kebijakan pembinaan yang lebih efektif.

“Pemerintah Kabupaten Subang berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan adaptif,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Asisten Daerah I dan Asisten Daerah II Setda Kabupaten Subang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang, Kepala Bagian Kerja Sama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Subang. (**)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *