“IPSKA ini langkah memudahkan para pengusaha di Kabupaten Garut dalam mengurus dokumen ekspor. Garut memiliki banyak komoditas unggulan seperti alas kaki, produk kulit, akar wangi, hingga kopi yang sudah dipasarkan ke luar negeri,” kata Dedy.
Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut Ridwan Effendi mengatakan peresmian IPSKA menjadi momentum penting karena Pemerintah Pusat kini memberikan kepercayaan penuh kepada Kabupaten Garut untuk menerbitkan dokumen ekspor secara mandiri.
Menurut Ridwan, terdapat tiga manfaat utama dari hadirnya IPSKA Garut yakni kemudahan akses layanan tanpa harus keluar daerah, pelayanan gratis tanpa biaya bagi eksportir, serta peningkatan daya saing produk unggulan Garut di pasar internasional.
“Kami berharap hadirnya IPSKA Kabupaten Garut menumbuhkan motivasi masyarakat termasuk UMKM untuk memperluas pasar global. Seperti yang disampaikan Pak Menteri, UMKM bahkan desa pun sekarang bisa melakukan ekspor,” ucapnya.
Ridwan menambahkan, layanan IPSKA kini dapat diakses langsung di Kantor Disperindag ESDM Kabupaten Garut pada hari kerja Senin hingga Jumat pukul 07.30 sampai 16.00 WIB.
Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen seperti legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen packing list, struktur biaya ekspor, hingga bukti pendaftaran resmi di Bea Cukai.
Dengan diresmikannya IPSKA, Pemerintah Kabupaten Garut berharap semakin banyak pelaku usaha dan UMKM lokal yang mampu menembus pasar internasional serta meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di pasar global. (****)












