Putusan tersebut turut mewajibkan turut tergugat, Tito Sulistio, untuk mematuhi seluruh isi putusan pengadilan.
Menanggapi putusan tersebut, pemilik CMNP Jusuf Hamka mengaku bersyukur atas hasil yang diperoleh. Ia menilai keputusan tersebut menjadi bukti bahwa haknya akhirnya diakui setelah melalui proses panjang.
Menurutnya, kerugian yang dialami berasal dari transaksi pada tahun 1999 yang mencapai 28 juta dolar AS. Ia juga menegaskan akan terus berupaya mendapatkan kembali haknya.
Lebih lanjut, Jusuf Hamka menyampaikan bahwa perkara ini bukan semata soal nilai kerugian, melainkan juga untuk meluruskan berbagai anggapan yang menyebut gugatan tersebut tidak masuk akal. Ia meyakini bahwa pada akhirnya kebenaran akan terungkap dan mendapatkan keadilan.






