Kesadaran ini juga didukung oleh Fatwa MUI Nomor 47 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, yang menegaskan kewajiban menjaga kebersihan dan mencegah kerusakan lingkungan.
Penerapan eco-kurban dapat dilakukan melalui langkah sederhana, seperti mengelola limbah darah dengan benar agar tidak mencemari air, memanfaatkan kotoran ternak menjadi biogas, serta mengolah sisa organik menjadi kompos. Penggunaan eco-enzyme juga dapat membantu mengurangi bau dan mempercepat penguraian limbah.
Dalam distribusi daging, masyarakat dapat mengganti kantong plastik dengan wadah ramah lingkungan seperti besek bambu atau daun pisang. Selain lebih aman bagi lingkungan, cara ini juga melestarikan budaya lokal.
Panitia kurban memiliki peran penting dalam memastikan proses penyembelihan berjalan bersih dan tertata. Penggunaan Rumah Potong Hewan (RPH) juga dapat menjadi solusi agar proses kurban lebih higienis dan ramah lingkungan.
Pada akhirnya, ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan dan membagikan daging, tetapi juga sarana menumbuhkan keikhlasan, kepedulian sosial, dan tanggung jawab terhadap alam. Melalui konsep eco-kurban, Iduladha diharapkan tidak hanya membawa manfaat bagi manusia, tetapi juga menjaga kelestarian bumi.
Penulis: Muhamad Hasan Basri, S.Ag., M.Pd. (Kasi PAPKI Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus)






