Herijanto menuturkan, penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak mengacu pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 11 Tahun 2011 dan Nomor 13 Tahun 2011. Penilaian dilakukan berdasarkan 24 indikator yang terbagi ke dalam enam klaster pemenuhan hak anak.
Ia menjelaskan terdapat lima jenjang dalam penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak. Tahap pertama adalah Pratama, yang menunjukkan daerah telah memiliki komitmen dasar dalam pemenuhan hak anak.
Jenjang berikutnya adalah Madya, yang menandakan komitmen pemerintah daerah semakin kuat dengan program perlindungan dan pemenuhan hak anak yang lebih lengkap.
Selanjutnya terdapat jenjang Nindya, yang diberikan kepada daerah dengan capaian tinggi dalam implementasi kebijakan ramah anak, sebelum mencapai jenjang Utama sebagai predikat tertinggi.
DP2KBP3A berharap seluruh organisasi perangkat daerah, instansi terkait, serta pemangku kepentingan dapat memperkuat kolaborasi agar Kabupaten Subang mampu memenuhi seluruh indikator penilaian dan meraih predikat Kabupaten Layak Anak level Madya pada tahun 2026. (**)












