GARUT.pesanjabar.com – Dinas Sosial Kabupaten Garut bergerak cepat menangani laporan warga yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu. Merespons laporan tersebut, jajaran Dinas Sosial langsung turun ke lokasi pada Rabu (24/6/2026) untuk meninjau kondisi sekaligus menyalurkan bantuan stimulan kepada warga terdampak, Ibu Minawati.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut Marlinda Siti Hana mengatakan penanganan terhadap kondisi yang dialami Ibu Minawati sebenarnya telah diproses secara administratif sebelum kunjungan lapangan dilakukan.
Menurut Marlinda, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Sosial sebelumnya telah mengusulkan bantuan program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai bentuk intervensi jangka panjang terhadap kondisi hunian warga tersebut.
“Pada bulan April 2026, Pemda Garut melalui Dinas Sosial sudah mengajukan bantuan RST atau Rumah Sejahtera Terpadu ke Kementerian Sosial RI,” ujar Marlinda saat meninjau lokasi.
Ia menjelaskan, proses penyaluran bantuan sempat dipengaruhi status data kesejahteraan penerima manfaat yang sebelumnya belum masuk kategori prioritas penerima bantuan sosial.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, Ibu Minawati sebelumnya tercatat pada kategori desil 6 pada Triwulan II tahun 2025. Namun setelah dilakukan pembaruan data, statusnya kini masuk kategori desil 4 sehingga membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Warga tersebut awalnya terdata pada desil 6 dan sudah diajukan pembaruan data sehingga pada akhir 2025 masuk dalam desil 4,” jelasnya.












