APBD Subang 2027 Mulai Dibahas, DPRD Setujui Raperda APBD 2025

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang menghasilkan dua agenda strategis: persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan penyampaian KUA-PPAS APBD 2027.

Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Wakil Bupati Subang bersama Ketua DPRD Kabupaten Subang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur menjelaskan bahwa persetujuan DPRD merupakan tahapan awal sebelum dokumen tersebut dievaluasi oleh Tim Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Momen penetapan persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama DPRD memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ungkap Kang Akur.

Pada agenda berikutnya, Kang Akur juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan strategis dalam proses penyusunan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

“Kebijakan fiskal daerah Tahun Anggaran 2027 disusun dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional maupun daerah, proyeksi kemampuan keuangan daerah, arah kebijakan pemerintah pusat, serta prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan daerah,” jelasnya.

Kang Akur menerangkan bahwa struktur APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah, defisit, dan pembiayaan daerah.

Ia menambahkan, pada Tahun Anggaran 2027 Pemerintah Kabupaten Subang merencanakan penyertaan modal daerah sebesar Rp5 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja BUMD sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat Paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang, unsur Forkopimda Kabupaten Subang, para Asisten Daerah di lingkungan Setda Kabupaten Subang, kepala perangkat daerah, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (**)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *