Ketua Komisi II DPR: Konflik Bupati Pati Tak Harus Berujung Hak Angket

tempo.co/PESANJABAR
"Rifqi DPR: Sudewo baru menjabat kurang dari setahun, evaluasi kebijakan lebih tepat daripada pemakzulan.

JAKARTA.pesanjabar.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai konflik yang melibatkan Bupati Pati Sudewo tidak harus berujung pada hak angket atau pemakzulan. Menurut Rifqi, masih ada mekanisme evaluasi kebijakan yang bisa ditempuh DPRD melalui proses pengawasan dan checks and balances antara eksekutif dan legislatif.

“Bisa dilakukan proses saling kontrol untuk memperbaiki kebijakan Bupati Pati yang dinilai belum berpihak kepada rakyat. Sudewo juga baru menjabat kurang dari satu tahun, semestinya masih diberi kesempatan memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik,” ujar politikus Partai NasDem itu dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Rifqi menekankan bahwa kisruh di Pati menjadi pelajaran bagi pemangku kepentingan. Kepala daerah seharusnya dekat dengan rakyat, meski beberapa kebijakan, seperti pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat, memaksa daerah mencari sumber pendapatan tambahan melalui pajak.

Sementara itu, DPRD Jawa Tengah telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait pemakzulan Bupati Sudewo. Pembentukan Pansus ini bertepatan dengan demonstrasi besar warga Pati di depan kantor Bupati pada Rabu (13/8/2025) yang menuntut Sudewo mundur. Pansus dibentuk karena anggota DPRD menilai Sudewo melanggar sumpah jabatannya, termasuk keputusan kontroversial menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

DPRD Pati beranggotakan 50 orang dari delapan partai politik. Partai PDIP menempati kursi terbanyak dengan 14 kursi, sementara Partai Gerindra, tempat Sudewo bernaung, memiliki 6 kursi.

Bupati Sudewo menghormati pembentukan hak angket DPRD. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut,” ujarnya di Pendopo Kabupaten Pati. (**)

Source: tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *