Hukum  

Menkumham: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Masih Ditelaah

kemenkum.go.id/PESANJABAR
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi terhadap program pemberian amnesti yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo terus berjalan.

JAKARTA.pesanjabar.com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi terhadap program pemberian amnesti yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo terus berjalan. Dari total 1.669 narapidana dan anak binaan yang diajukan, sebanyak 1.178 telah memenuhi syarat dan lolos proses verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Sementara itu, 493 lainnya masih dalam tahap verifikasi.

“Sebagaimana arahan Presiden, kami telah melakukan verifikasi ulang terhadap data dari Kementerian IMIPAS. Dari total 1.669 nama, 1.178 telah dinyatakan lolos. Sisanya masih diproses,” jelas Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan bahwa amnesti diberikan berdasarkan empat kategori yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Kategori pertama mencakup pengguna narkotika yang dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Kedua, pelaku tindak pidana makar menurut KUHP. Ketiga, pelanggar ketentuan Undang-Undang ITE yang dituduh menghina Presiden atau pejabat negara. Keempat, narapidana dengan kebutuhan khusus, seperti lansia di atas 70 tahun, penderita penyakit berat, disabilitas intelektual, dan orang dengan gangguan jiwa.

“Amnesti tidak diberikan secara sembarangan. Terdapat kriteria ketat yang mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan upaya rekonsiliasi nasional,” ujar Supratman.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini melibatkan berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian IMIPAS, BNN, Kementerian HAM, Kemenko Bidang Hukum dan HAM, serta Sekretariat Negara, guna memastikan proses verifikasi berjalan akurat dan transparan.

Sebagai informasi, jumlah awal calon penerima amnesti mencapai 44.495 orang pada Februari 2025. Namun, setelah melalui proses seleksi ketat, jumlah tersebut mengerucut menjadi 1.669 orang pada April 2025. (**)

Source: kemenkum.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *