YOGYAKARTA. pesanjabar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menyita sebanyak 2.338 botol minuman keras (miras) ilegal dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Miras Tahap II yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.
Ribuan botol miras yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai jenis, yaitu:
982 botol miras golongan A
915 botol golongan B
130 botol golongan C
272 botol miras oplosan
dan 39 botol arak Bali
Operasi ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang perayaan atau acara berskala besar.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran miras ilegal dan tidak memberikan ruang bagi pelanggaran tersebut.
“Kami akan terus menindak tegas tempat-tempat yang terindikasi menyimpan atau mendistribusikan miras tanpa izin. Tujuan utama kami adalah menciptakan rasa aman serta mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi miras,” tegas Kombes Pol Ihsan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penjualan, peredaran, maupun konsumsi miras ilegal. Selain itu, masyarakat diharapkan turut aktif melapor apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.
Polda DIY memastikan bahwa Operasi Miras Tahap II akan berlanjut secara berkesinambungan, dengan jangkauan yang lebih luas dan penegakan hukum yang lebih tegas demi menjamin ketertiban serta keselamatan warga Yogyakarta. (**)