PEKALONGAN. pesanjabar.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan mengamankan seorang pria berinisial BR (45), warga Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di jalan Desa Karangsari, Kecamatan Bojong.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
“Berdasarkan informasi yang diterima, kami melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bojong. Saat malam hari, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di jalan Desa Karangsari dan langsung melakukan pemeriksaan,” ungkap Ipda Warsito.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu masing-masing seberat ± 0,37 gram dan ± 0,35 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu pipet kaca, dua potongan selotip kuning, dua potongan tisu putih, satu tutup botol yang dimodifikasi menjadi alat isap, satu korek gas, bungkus rokok bekas, dan satu unit ponsel.
BR saat ini telah diamankan di Polres Pekalongan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ipda Warsito juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan,” tegasnya. (**)