BANDUNG, Pesanjabar.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik keuangan ilegal di Indonesia. Hingga Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal, terdiri dari 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal, dan 251 usaha gadai ilegal.
Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal yang dihimpun sejak tahun 2017 hingga Triwulan I 2025 tercatat mencapai Rp142,13 triliun.
Di Provinsi Jawa Barat sendiri, dari Januari hingga Mei 2025, Satgas PASTI menerima 1.253 pengaduan masyarakat, mayoritas terkait pinjaman online dan investasi ilegal.
Kepala OJK Jawa Barat Darwisman, dalam keterangan pers pada Rabu (25/6/2025), mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan, termasuk penawaran penghapusan kewajiban kredit yang mengatasnamakan pihak-pihak tidak resmi.