UU Reforma Agraria Disahkan, Baleg Dorong Penyelesaian Konflik Tanah Struktural

dpr.go.id/PESANJABAR
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan berfoto bersama para pejuang reforma agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pertemuan berlangsung di tengah pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI.

JAKARTA.pesanjabar.com – Suasana haru mewarnai pertemuan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan bersama para pejuang reforma agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bob Hasan bahkan sempat menitikkan air mata ketika menyampaikan pentingnya memastikan masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak tanah. Momen tersebut berlangsung di tengah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang oleh DPR RI pada hari yang sama.

Bob menegaskan, pengaturan reforma agraria harus berpijak pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam memastikan sumber daya agraria dapat dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 adalah jantung daripada konstitusi kita,” ujar Bob.

Ia menjelaskan, reforma agraria tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian atau penguasaan tanah. Kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola tanah secara produktif sekaligus ikut berkontribusi terhadap pembangunan.

Bob juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi berskala besar dengan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Menurutnya, keberadaan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan, pertambangan, maupun pusat-pusat kegiatan ekonomi harus tetap mendapat perhatian.

Keseimbangan tersebut, kata dia, diperlukan untuk mengurangi kesenjangan yang berpotensi memicu konflik agraria.

“Di tengah usaha perkebunan, usaha pertambangan, usaha-usaha yang menghadirkan ekonomi yang tinggi, yang besar, di sekitarnya ada masyarakat yang tidak boleh luput,” katanya.

Diharapkan Selesaikan Konflik Agraria Struktural

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menangani konflik agraria struktural yang selama ini dihadapi petani, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat marginal.

Laman: 1 2

Source: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *