JAKARTA.pesanjabar.com – Jumat (10/7/2026). Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertanggung jawab atas pembongkaran eks Kantor Pusat PKBI di Jalan Hang Jebat III/F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dilakukan pada Juni 2026. Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Penyempitan Ruang Sipil” yang digelar bertepatan dengan dua tahun penggusuran kantor PKBI pada 10 Juli 2024, dengan tuntutan agar pemerintah menghormati proses hukum yang hingga kini masih berlangsung.
PKBI menyatakan telah menempati dan menggunakan lahan tersebut sejak 1970 berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan serta Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Selama lebih dari lima dekade, lokasi itu berfungsi sebagai kantor pusat organisasi, pusat pelatihan nasional, pusat koordinasi program, hingga tempat pelayanan masyarakat di bidang kesehatan reproduksi, kependudukan, perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai program kemanusiaan.
Menurut PKBI, sengketa aset di Jalan Hang Jebat telah berlangsung selama bertahun-tahun. Organisasi itu saat ini masih menempuh proses hukum melalui gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 383/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.
PKBI menilai pembongkaran bangunan yang dilakukan di tengah proses hukum berpotensi memengaruhi kondisi objek sengketa yang masih diperiksa pengadilan. Organisasi tersebut juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kepastian hukum serta perlindungan terhadap objek sengketa selama proses peradilan berlangsung.
Dalam konferensi pers, Wakil Direktur Eksekutif PKBI, Dian Mardiana, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya terkait bangunan fisik, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap sejarah pengabdian organisasi.
“Selama hampir tujuh dekade PKBI menjadi mitra pemerintah dalam memperjuangkan kesehatan reproduksi dan HKSR masyarakat Indonesia. Sangat disayangkan, organisasi yang berkontribusi bagi negara justru kehilangan ruang pengabdiannya. Bagi PKBI, ini bukan semata persoalan bangunan, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah pengabdian, kepastian hukum, dan ruang hidup masyarakat sipil,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PKBI, Muhammad Fajar S., menyatakan pihaknya akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.
“PKBI telah menunjukkan itikad baik melalui komunikasi, keberatan tertulis, hingga mekanisme hukum yang tersedia. Namun pembongkaran tetap dilakukan dan menimbulkan kerugian nyata bagi PKBI. Kami akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kepala Departemen Penguatan Organisasi WALHI, Tubagus Soleh Ahmadi, menilai persoalan tersebut memiliki dampak lebih luas terhadap ruang gerak organisasi masyarakat sipil di Indonesia.
“Kasus ini bukan persoalan satu organisasi. Ketika organisasi masyarakat sipil yang berkontribusi puluhan tahun dapat kehilangan ruang kegiatannya tanpa penyelesaian yang adil, maka yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan ruang sipil itu sendiri,” ujarnya.
Melalui konferensi pers tersebut, PKBI menyampaikan lima tuntutan, yakni meminta Kementerian Kesehatan menghormati proses hukum yang masih berjalan, memberikan ganti rugi atas gedung yang dibangun dan dirawat sejak 1970, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang dasar hukum penggusuran, memfasilitasi lokasi pengganti bagi PKBI, serta menjamin perlindungan terhadap ruang gerak organisasi masyarakat sipil di Indonesia. PKBI berharap penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dialog yang berkeadilan dengan tetap menghormati kontribusi organisasi terhadap pelayanan kesehatan masyarakat selama puluhan tahun. (**)












