GARUT.pesanjabar.com – Kabupaten Garut resmi memiliki Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut. Peresmian dilakukan secara virtual oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia bersama tujuh daerah lain di Indonesia, Kamis (25/06/2026), sebagai upaya memperluas akses ekspor bagi pelaku usaha dan UMKM daerah.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Kabupaten Garut yang dinilai memiliki potensi besar di sektor ekspor, khususnya komoditas alas kaki dan pakaian jadi yang memiliki pasar luas di kawasan Uni Eropa.
Menurut Budi Santoso, peluang ekspor produk Garut akan semakin terbuka setelah adanya kesepakatan perdagangan dengan Uni Eropa yang memungkinkan sejumlah produk masuk dengan tarif bea masuk nol persen.
“Nah ini kan UE sudah selesai pak ya, harapan kami produk-produk dari Garut semakin mudah masuk ke Uni Eropa. Untuk alas kaki dan pakaian jadi nanti 0 persen, sehingga ekspor dari Garut semakin meningkat,” ujarnya secara virtual.
Sementara itu, Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Garut Dedy Mulyadi menyebut kehadiran IPSKA menjadi langkah strategis untuk memangkas birokrasi pelayanan ekspor sekaligus mempermudah pengusaha lokal dalam mengurus dokumen perdagangan internasional.
Ia menjelaskan, selama ini pelaku usaha Garut harus pergi ke Bandung atau Tasikmalaya hanya untuk mengurus Surat Keterangan Asal sebagai dokumen wajib kegiatan ekspor.












