BANDUNG.pesanjabar.com – Satpol PP Kota Bandung menyegel empat kios yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Leuwipanjang, Kamis (11/6/2026). Tindakan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai pengaduan warga yang masuk dalam beberapa hari terakhir.
“Kami sudah beberapa hari ini mendapatkan pengaduan masyarakat tentang keberadaan penjualan minuman keras. Tidak hanya di Leuwipanjang tetapi juga di lokasi-lokasi lainnya,” ujar Bambang saat memimpin operasi penertiban.
Sebelum melakukan penindakan di kawasan Leuwipanjang, petugas terlebih dahulu mendatangi sebuah kios di Jalan Moch Toha. Namun, dua kios lainnya yang diduga menjual miras tidak dapat diperiksa karena telah tutup saat petugas tiba di lokasi.
Di kawasan Leuwipanjang, petugas menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras. Dari lokasi tersebut, Satpol PP menyita sejumlah barang bukti dan langsung melakukan penyegelan.
Menurut Bambang, operasi dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya guna memastikan efektivitas penindakan. Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami sengaja melakukan tindakan secara dadakan sebagai tindak lanjut pengaduan warga. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan pelanggaran Peraturan Daerah di lingkungannya,” katanya.
Selain dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman keras, petugas juga menemukan indikasi persoalan perizinan bangunan yang akan ditelusuri lebih lanjut. Seluruh temuan dalam operasi tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan.
Bambang menegaskan, para pemilik kios yang telah disegel akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
“Saya berharap kepada para penjual minuman keras, mari kita dukung program pemerintah kota. Bandung adalah kota yang agamis dan masyarakat ingin menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama untuk generasi muda,” ujarnya.
Satpol PP Kota Bandung memastikan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara bertahap karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas di tengah masyarakat. (****)












