JAKARTA.pesanjabar.com – Rabu (03/06/2026). Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program prioritas nasional tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Seluruh proses dilakukan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara ini, Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 diduga dikelola tidak sesuai ketentuan. Program yang bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah itu memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.












