Hukum  

Korupsi Program MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

kejaksaan.go.id/PESANJABAR
Dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis menyeret eks Kepala BGN dan dua mantan pejabat lainnya setelah ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dan pengadaan barang.

Penyidik mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.

Selain itu, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan intervensi tersebut menyebabkan penyusunan kebutuhan pengadaan tidak sesuai kondisi riil di lapangan dan memicu terjadinya mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (**)

Laman: 1 2

Source: kejaksaan.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *