JAKARTA.pesanjabar.com – Selasa (26/05/2026). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang memperbolehkan anak berusia di bawah 7 tahun masuk Sekolah Dasar (SD), selama dinilai memiliki kesiapan belajar dan memenuhi persyaratan tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam aturan itu, calon murid yang belum genap berusia 7 tahun tetap dapat diterima di jenjang SD melalui mekanisme pengecualian usia.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan kesiapan anak menjadi faktor utama dalam proses penerimaan murid baru tersebut.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot, dikutip dari laman Kemendikdasmen, Selasa (26/05/2026).
Ia menjelaskan, anak berusia 6 tahun hingga paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan tetap berpeluang diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Menurut Gogot, kesiapan tersebut wajib dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang, seperti psikolog.
“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat,” katanya.








