SPMB SD 2026 Berlaku, Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Daftar

ilustrasi/PESANJABAR
Kemendikdasmen memperbolehkan anak di bawah 7 tahun masuk SD dengan syarat kesiapan belajar dan rekomendasi psikolog.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyambut positif kebijakan baru terkait batas usia masuk SD tersebut. Ia menilai aturan itu dapat menjawab keluhan masyarakat terkait anak yang tidak diterima sekolah karena terkendala usia.

“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun,” ujar Himmatul.

Ia menambahkan, persoalan batas usia peserta didik juga tengah dibahas dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam revisi tersebut, usia disebut tidak lagi menjadi hambatan bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan.

“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” pungkasnya. (**)

Laman: 1 2

Source: nu.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *