Hukum  

Gugatan Fantastis Rp119 Triliun Dikabulkan, Ini Putusan Lengkap PN Jakpus

hukumid.co.id/PESANJABAR
Jusuf Hamka Bersyukur Usai Menang Gugatan Besar Lawan Hary Tanoe

JAKARTA.pesanjabar.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan MNC Asia Holding pada Rabu (22/4/2026).

Perkara dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut berkaitan dengan transaksi tukar-menukar surat berharga antara CMNP dan pihak tergugat. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji bersama anggota Eryusman menyatakan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat juga ditolak.

Majelis hakim memutuskan bahwa tergugat harus membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS secara tanggung renteng. Selain itu, dikenakan pula bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi. Tak hanya itu, hakim juga menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.

Laman: 1 2

Source: hukumid.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *