Sosial  

Satpol PP Bandung Tertibkan Cicadas, 16 Lapak PKL Tak Aktif Diangkut

bandung.go.id/PESANJABAR
Satpol PP Kota Bandung menata kawasan Cicadas dengan mengangkut 16 lapak PKL yang sudah tidak aktif.

BANDUNG.pesanjabar.com – Penataan kawasan perkotaan terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib, rapi, dan nyaman. Kali ini, penanganan difokuskan di kawasan Cicadas, tepatnya di jalur yang direncanakan menjadi lintasan Bus Rapid Transit (BRT).

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan berupa penertiban besar-besaran, melainkan pembersihan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang sudah tidak lagi digunakan.

Menurutnya, sebanyak 16 lapak atau roda PKL yang tidak aktif telah diangkut dalam dua tahap, masing-masing delapan unit. Proses tersebut dilaksanakan pada 8 dan 20 April 2026 dengan melibatkan sekitar 30 personel Satpol PP. (21/04/2026)

Langkah ini diambil untuk mengurangi kesan kumuh serta menata kawasan agar terlihat lebih tertata dan estetis. Selain itu, kawasan Cicadas juga menjadi bagian dari rencana jalur BRT yang akan melintasi 12 kecamatan di Kota Bandung, termasuk Kecamatan Cibeunying Kidul.

Meski demikian, penertiban secara menyeluruh di jalur tersebut masih menunggu proses administratif. Saat ini, tahapan baru sampai pada penerbitan Surat Peringatan Kedua (SP2), dan penindakan lanjutan akan dilakukan setelah SP3 dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Yayan menegaskan bahwa proses pengangkutan lapak berjalan kondusif tanpa adanya penolakan dari masyarakat. Hal ini karena langkah tersebut telah melalui kesepakatan bersama antara koordinator PKL, pihak kecamatan, kelurahan, serta Satpol PP.

Selain di Cicadas, penataan serupa juga telah dilakukan di sejumlah wilayah lain di Kota Bandung, seperti Sukajadi, dengan pendekatan yang sama yakni mengedepankan koordinasi dan kesepahaman dengan warga setempat. (****)

Source: bandung.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *