BANDUNG.pesanjabar.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan kompensasi bagi pemilik angkutan kota, sopir angkot, serta sopir cadangan di kawasan Puncak, Bogor, yang diminta menghentikan sementara operasional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di jalur wisata Puncak pada musim liburan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menyampaikan bahwa kompensasi tersebut diberikan kepada angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur. Ia menegaskan, kebijakan ini bukan hal baru dan sebelumnya telah diterapkan saat arus mudik Idulfitri 2025.
“Kebijakan ini akan kembali diberlakukan,” ujar KDM, Selasa (16/12/2025).
Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan bahwa kompensasi diberikan sebagai pengganti pendapatan bagi para sopir yang tidak beroperasi selama periode kebijakan berlangsung. Penghentian operasional angkot dijadwalkan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 serta 30-31 Desember 2025.








