KUNINGAN.pesanjabar.com — Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., secara tegas menghentikan kegiatan galian tanah ilegal yang dilakukan di lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, pada Minggu (9/11/2025).
Langkah tegas tersebut diambil Bupati usai menghadiri undangan warga dan melihat langsung alat berat yang sedang beroperasi di lokasi.
Saat menyaksikan aktivitas tersebut, Bupati Dian terlihat geram dan langsung memerintahkan penghentian seluruh kegiatan.
“Segera hentikan semua kegiatan ini! Galian ini merusak lingkungan, membuat jalan kotor dan rusak. Truk-truk harus keluar dari lokasi, apalagi berada di bahu jalan,” tegasnya.
Bupati juga mempertanyakan dasar hukum dan perizinan kegiatan tersebut serta pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
“Saya sangat menyayangkan adanya kegiatan seperti ini, terlebih berada di atas tanah aset pemerintah daerah,” ujarnya dengan nada kecewa.












