Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, memimpin rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait operasional kendaraan angkutan barang.

SUBANG.pesanjabar.com — Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Implementasi Kebijakan Penggunaan pelat nomor “T” Subang bagi kendaraan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati I pada Selasa (28/10/2025) tersebut menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai pengaturan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), di wilayah Jawa Barat.

Surat bernomor 151/PM.06/PEREK tertanggal 23 Oktober 2025 itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan ditujukan kepada seluruh badan usaha AMDK di provinsi tersebut.

Dalam surat edaran itu, Gubernur menyoroti permasalahan kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas muatan, yang berdampak pada kemacetan lalu lintas, peningkatan polusi udara, serta kerusakan jalan dan jembatan.

SE tersebut juga menetapkan batasan teknis, antara lain lebar kendaraan maksimal 2.100 mm, JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan) maksimal 8 ton, serta muatan sumbu terberat (MST) sebesar 8 ton.

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *