Kemenkes Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dalam Program MBG

sae/PESANJABAR
Kemenkes Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dalam Program MBG

JAKARTA, pesanjabar.com  – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang berisi ketentuan mengenai percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta kepada kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.
Tautan resmi surat edaran dapat diakses melalui: http://s.kemkes.go.id/SESLHSMBG.

Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit drg. Murti Utami atau Dirjen Ami menegaskan pentingnya aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. “Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/10).

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS sebagai bentuk pemenuhan standar higiene dan sanitasi. Bagi satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan, diberikan waktu satu bulan untuk mengajukan sertifikasi. Sementara itu, SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku wajib mengurus SLHS paling lambat satu bulan sejak tanggal penetapan. Penerbitan sertifikat dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Untuk mendapatkan SLHS, SPPG harus melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain surat permohonan resmi, surat penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji.

Dirjen Ami menambahkan, “Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi (dari laboratorium,” katanya.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemerintah daerah diwajibkan menerbitkan SLHS paling lambat 14 hari.

Lebih lanjut, Dirjen Ami menegaskan bahwa “Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas.” (**)

Source: kemenkes.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *