RSUD Cabangbungin Buka Layanan MCU Pilkades 2026

bekasikab.go.id/PESANJABAR
RSUD Cabangbungin resmi membuka layanan Medical Check Up bagi bakal calon kepala desa untuk tahapan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Bekasi 2026. Pemeriksaan dilakukan profesional dengan biaya terjangkau Rp324 ribu.

BEKASIKAB.pesanjabar.com RSUD Cabangbungin resmi membuka layanan Medical Check Up (MCU) bagi bakal calon kepala desa sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Bekasi 2026. Layanan ini disiapkan khusus bagi peserta Pilkades, terutama calon kepala desa dari wilayah utara Kabupaten Bekasi.

Direktur RSUD Cabangbungin, Erni Herdiani mengatakan penyediaan layanan MCU menjadi bentuk dukungan rumah sakit terhadap kelancaran pelaksanaan Pilkades sekaligus memastikan seluruh bakal calon memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan yang profesional, akurat, transparan, serta sesuai standar medis bagi seluruh bakal calon kepala desa untuk mendukung kelancaran tahapan Pilkades. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam tahapan Pilkades,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan secara profesional oleh tim medis yang kompeten dengan proses yang objektif dan menyeluruh.

Paket pemeriksaan MCU tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani atau fisik, pemeriksaan kesehatan rohani atau kejiwaan menggunakan metode Self Reporting Questionnaire (SRQ-29), serta pemeriksaan narkoba.

“Seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut merupakan satu paket MCU yang menjadi persyaratan bagi bakal calon kepala desa. Kami memastikan setiap pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Untuk mengikuti layanan tersebut, bakal calon kepala desa dikenakan biaya sebesar Rp324.000. Tarif tersebut telah mencakup pemeriksaan kesehatan fisik senilai Rp30.000, pemeriksaan kesehatan jiwa sebesar Rp45.000, serta pemeriksaan narkoba senilai Rp249.000.

Guna mempermudah pelayanan, pihak rumah sakit juga menyediakan sistem pembayaran secara tunai maupun non-tunai melalui QRIS.

Menurut dr. Erni, seluruh tarif pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2024 dan tidak ada pungutan tambahan di luar tarif resmi tersebut.

“Seluruh biaya tersebut sudah mencakup satu paket pemeriksaan MCU. Kami berharap layanan ini dapat memudahkan bakal calon kepala desa untuk memenuhi administrasi persyaratan kesehatan pada Pilkades nanti,” katanya.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, hasil MCU akan diterbitkan oleh RSUD Cabangbungin sesuai prosedur dan dapat digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan administrasi dalam tahapan Pilkades Kabupaten Bekasi Tahun 2026.

Pihak rumah sakit memastikan layanan pemeriksaan tersedia setiap hari kerja mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

“Kami berharap layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi para calon kepala desa di Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (****)

Source: bekasikab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *