Hukum  

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Laptop Chromebook

rri.co.id/PESANJABAR
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tersandung kasus korupsi pengadaan Chromebook.

JAKARTA.pesanjabar.com – Jaksa Agung menetapkan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

“Penyidik pada hari ini menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Pidsus, Kamis, 4 September 2025.

Dalam rilis sebelumnya, Kejagung menjelaskan bahwa Nadiem sempat memberikan arahan kepada empat tersangka lain melalui rapat Zoom pada 6 Mei 2020 agar melaksanakan pengadaan laptop berbasis ChromeOS milik Google. Padahal, hasil kajian yang menyatakan Chromebook lebih unggul dibanding perangkat berbasis Windows baru keluar pada Juni 2020.

Adapun empat tersangka yang lebih dulu ditetapkan pada 15 Juli 2025 yakni Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020–2021), dan Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021). Pada hari yang sama, Nadiem juga diperiksa selama sembilan jam sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

Laman: 1 2

Source: tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *