JAKARTA.pesanjabar.com – Jumat (22/5/2026) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus virus Ebola di Indonesia. Meski demikian, pemerintah memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan internasional sebagai langkah antisipasi menyusul penetapan status darurat kesehatan global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan situasi global dan memperkuat kewaspadaan lintas sektor.
“Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangannya di Jakarta.
WHO sebelumnya menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada 17 Mei 2026. Status tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan internasional meski penyebarannya belum dikategorikan sebagai pandemi.
Untuk mencegah potensi penyebaran lintas negara, Kemenkes menerapkan sejumlah langkah pengawasan. Di antaranya pengetatan skrining kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional serta penyiagaan petugas kesehatan di seluruh pintu masuk negara.












