SUBANG.pesanjabar.com – Perjuangan panjang kaum buruh di Kabupaten Subang akhirnya membuahkan hasil. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang Tahun 2026 resmi naik sebesar 6,5 persen atau ditetapkan menjadi Rp3.737.482,00. Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Subang yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Subang.
Kenaikan UMK 2026 tak lepas dari aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung sejak pagi hari. Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang melakukan long march melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Patokbeusi, Pabuaran, Cipeundeuy, Kalijati, Dawuan, hingga berakhir di Kantor Disnaker Subang, lokasi berlangsungnya rapat penentuan UMK.
Menanggapi hasil tersebut, Ketua SBIT – KASBI Subang, Aang Raswin, memberikan pandangannya terkait capaian perjuangan buruh sekaligus langkah lanjutan yang akan ditempuh. Berikut petikan wawancaranya:
Bagaimana pandangan Anda terhadap kenaikan UMK Subang 2026 sebesar 6,5 persen?
Kenaikan UMK ini tentu patut diapresiasi. Ini adalah hasil dari perjuangan panjang dan konsistensi gerakan buruh di Subang. Tanpa tekanan dan pengawalan dari massa buruh, keputusan ini tidak akan lahir begitu saja. Artinya, suara buruh masih punya daya tawar ketika disuarakan secara kolektif.
Apakah kenaikan ini sudah cukup menjawab kebutuhan buruh?
Secara normatif, mungkin sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Namun secara riil, kenaikan ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup buruh. Biaya hidup terus naik, sementara upah masih tertinggal. Karena itu, kami menilai perjuangan buruh belum selesai.
Apa catatan penting yang ingin disampaikan SBIT – KASBI terkait hasil rapat Depekab?
Catatan utamanya adalah UMSK. Sampai hari ini, penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 belum diputuskan. Padahal, buruh sektor tertentu memiliki beban kerja dan risiko yang berbeda. Hak sektoral ini tidak boleh diabaikan.






