Rapat Paripurna DPRD Subang Bahas RAPBD 2027, PDAM Tirta Rangga dan Pemajuan Kebudayaan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (16/09/2026), membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, perubahan Perda Perumda Air Minum Tirta Rangga, serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Rapat juga membahas penggunaan SiLPA dan penyertaan modal daerah. Pemerintah daerah menekankan agar pemanfaatan SiLPA dilakukan secara hati-hati dan transparan serta diarahkan untuk kebutuhan prioritas.

Sementara itu, penyertaan modal daerah sebesar Rp5 miliar perlu didukung kajian yang jelas, kebutuhan terukur, kemampuan keuangan daerah, rencana pemanfaatan modal, serta target kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pembahasan program Subang Leucir, pemerintah daerah menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur jalan harus dilakukan secara terencana, terukur dan berkelanjutan.

Untuk program peningkatan jalan pada 2027, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp181,413 miliar dengan target penanganan jalan sepanjang 60,6 kilometer.

Selain APBD 2027, Rapat Paripurna juga membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni menjelaskan bahwa keberhasilan Perumda Tirta Rangga tidak semata-mata diukur dari aspek bisnis dan keuntungan perusahaan. Kinerja perusahaan juga harus tercermin dari kemampuan memberikan pelayanan air minum yang berkualitas, berkesinambungan, terjangkau, serta memiliki cakupan layanan yang semakin luas.

Terkait penghasilan dan fasilitas bagi direksi, dewan pengawas, dan pegawai, pemerintah daerah menekankan pentingnya prinsip profesionalitas dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, tanggung jawab jabatan dan capaian kinerja.

Pemerintah Kabupaten Subang juga mendorong peningkatan cakupan pelayanan di wilayah yang belum mendapatkan layanan secara optimal. Upaya tersebut akan disesuaikan dengan kondisi jaringan, kemampuan teknis, kebutuhan masyarakat dan kapasitas pembiayaan perusahaan.

Pengelolaan sumber air, peningkatan kapasitas produksi, jaringan distribusi serta pemeliharaan sarana dan prasarana juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah dalam pembenahan Perumda Tirta Rangga.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja perusahaan, termasuk mengurangi tingkat kehilangan air melalui perbaikan jaringan, peningkatan akurasi pencatatan dan pengukuran, serta penguatan pengawasan distribusi.

Agenda lainnya dalam Rapat Paripurna yakni tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan pembentukan Pansus 6 DPRD Kabupaten Subang yang membahas Raperda terkait Perumda Air Minum Tirta Rangga serta Pansus 7 yang membahas Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Turut hadir Asisten Administrasi Umum, para kepala OPD, para camat, para kepala bagian di lingkungan Setda Kabupaten Subang, serta Direktur Perumda Tirta Rangga Subang.

Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Subang terhadap sejumlah rancangan kebijakan daerah yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, pelayanan publik, tata kelola badan usaha milik daerah, serta pemajuan kebudayaan. (**)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *