“Jika dapat dibuktikan bahwa foto tersebut merupakan hasil manipulasi data elektronik yang dilakukan tanpa persetujuan pemiliknya, maka perbuatan tersebut dapat diproses secara pidana,” tegas Brigjen Pol. Himawan saat konferensi pers, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, Bareskrim Polri akan terus memantau perkembangan penggunaan teknologi AI di ruang digital sekaligus menindak tegas setiap penyalahgunaan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan konten asusila dan pelanggaran privasi.
Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi AI serta menghormati hak privasi orang lain, guna menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. (**)









