Dengan kondisi tersebut, Desa Sukamulya tidak mengikuti tahapan pemilihan kepala desa yang digelar secara serentak pada 2026. Pemerintahan desa tetap berjalan di bawah kepemimpinan yang sedang menjabat hingga berakhirnya masa jabatan.
Suryadi menyampaikan, pelayanan pemerintahan dan masyarakat di Desa Sukamulya tetap berlangsung seperti biasa. Aktivitas pemerintahan desa tidak terpengaruh meskipun wilayahnya tidak menjadi bagian dari pelaksanaan Pilkades tahun ini.
Selain menjalankan pelayanan publik, pemerintah Desa Sukamulya juga tengah memprioritaskan kegiatan perbaikan infrastruktur.
Namun, Suryadi belum merinci jenis maupun lokasi infrastruktur yang sedang diperbaiki di wilayah Desa Sukamulya.
Di Kecamatan Pagaden sendiri, pelaksanaan Pilkades 2026 tetap berjalan di lima desa yang masuk dalam agenda pemilihan. Kelima desa tersebut adalah Gunungsembung, Gembor, Pagaden, Kamarung, dan Neglasari.
Kondisi tersebut membuat pelaksanaan Pilkades di Kecamatan Pagaden tidak berlangsung serentak di seluruh desa. Desa yang masa jabatan kepala desanya masih berjalan tidak mengikuti pemilihan, sedangkan desa yang masuk agenda Pilkades melaksanakan proses pemilihan pada 2026.
Sementara itu, Pemerintah Desa Sukamulya tetap menjalankan pelayanan masyarakat dan program pembangunan selama masa jabatan kepala desa berlangsung hingga 2029. (Reza) **











