SUBANG.pesanjabar.com – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perencanaan (WP) Subang dan WP Kalijati memasuki tahapan pembahasan melalui Focus Group Discussion (FGD) 1 Penyusunan Materi Teknis (MATEK) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RANPERKADA) serta Konsultasi Publik (KP) 1 Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kegiatan tersebut digelar di Laska Subang, Senin (5/10/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Rona Mairansyah, AP., M.Si., bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
FGD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen RDTR sekaligus KLHS. Forum ini menjadi ruang untuk menggali data, informasi, masukan, serta pandangan dari berbagai pihak agar dokumen perencanaan tata ruang yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, Rona Mairansyah memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, khususnya Direktorat Jenderal Tata Ruang, atas dukungan dan fasilitasi dalam proses penyusunan RDTR untuk WP Subang dan WP Kalijati.
Menurut Rona, perkembangan Kabupaten Subang yang semakin dinamis membutuhkan perencanaan ruang yang matang. Potensi wilayah yang meliputi sektor pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, hingga perkembangan kawasan Patimban dan berbagai infrastruktur pendukungnya perlu diimbangi dengan tata ruang yang terarah.
Karena itu, melalui FGD dan konsultasi publik tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat memberikan masukan secara terbuka dan konstruktif sehingga dokumen RDTR yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjadi instrumen dalam mengarahkan pembangunan daerah.













