Penataan Kota Subang Dikaji, Pembangunan Mal Disiapkan dengan Sejumlah Ketentuan

Terkait rencana pembangunan mal, Kang Rey menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut dan mendorong agar proyek yang dikelola oleh PT Subang Sejahtera dapat segera direalisasikan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan mal harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang di kawasan Pasar Pujasera, mulai dari pedagang basah, pedagang elektronik, hingga pelaku usaha kuliner, agar tetap memiliki lokasi usaha yang terpusat.

Selain itu, pengembang juga diwajibkan memiliki kemampuan pendanaan yang jelas dan tidak diperkenankan menjadikan aset milik pemerintah daerah sebagai jaminan modal.

Kang Rey juga menekankan bahwa tenaga kerja yang dilibatkan dalam pembangunan mal tersebut harus mengutamakan masyarakat Kabupaten Subang.

Menurutnya, berbagai persyaratan tersebut ditetapkan agar rencana pembangunan mal yang telah lama diharapkan masyarakat tidak justru menimbulkan dampak negatif bagi pemerintah daerah maupun warga, khususnya mereka yang terdampak langsung oleh proyek pembangunan tersebut. (**)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *