Darwisman menekankan pentingnya penguatan EKI sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, sekaligus sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal, seperti bank emok, judi online, investasi bodong, dan pinjaman online ilegal. Ia menyebut Jawa Barat masih menghadapi tantangan serius terkait maraknya praktik-praktik tersebut.
Dalam implementasinya, program EKI mencakup kegiatan inkubasi dan pasca-inkubasi di 30 desa Kabupaten Subang dan satu desa di Kabupaten Majalengka. Hingga saat ini, dana masyarakat yang berhasil dihimpun tercatat mencapai Rp138,36 miliar, dengan penyaluran kredit sebesar Rp303,42 miliar, melibatkan 14.300 rekening dan didukung oleh 72 Agen Laku Pandai.
Darwisman menegaskan bahwa akses terhadap produk dan jasa keuangan merupakan hak dasar setiap warga negara. Pemerintah, kata dia, telah menyediakan berbagai skema pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan dukungan subsidi APBN yang besar, sehingga masyarakat diharapkan tidak lagi bergantung pada praktik pinjaman informal berbunga tinggi. Ia juga berharap model EKI dapat diterapkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Subang.
Sarasehan tersebut turut diisi dengan penyerahan simbolis pembiayaan modal kerja dari Bank Subang kepada debitur, penyerahan produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan dari Bank BJB kepada nasabah, penyerahan asuransi mikro dari Bank BRI kepada pemegang polis, serta pertukaran plakat antara Pemerintah Kabupaten Subang dan OJK Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Melalui Sarasehan EKI, diharapkan lahir solusi konkret yang dapat diterapkan langsung di desa dan kecamatan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan keuangan secara bijak dan terhindar dari praktik keuangan ilegal. (**)












